Banyak argumen mengenai pentingnya industri tembakau diajukan dalam perdebatan tentang kebijakan pengendalian tembakau. Namun apakah argumen-argumen tersebut dibuat berdasarkan fakta? Berikut ini disampaikan beberapa mitos tentang tembakau yang sering digunakan, beserta fakta-fakta pendukungnya.
Mitos 1 : Riset tentang dampak tembakau terhadap kesehatan belum tuntas.
FAKTA :
Lebih dari 70.000 artikel ilmiah telah membuktikan secara tuntas bahwa konsumsi tembakau dan paparan terhadap asap tembakau berbahaya bagi kesehatan.
Konsumsi tembakau membunuh satu orang setiap 10 detik. Kematian terjadi sebanyak 4,9 juta jiwa tiap tahunnya dan 70 % kematian ini terjadi di negara sedang berkembang.
Rokok kretek mengandung tembakau sebanyak 60-70 %. Ada selang waktu 20-25 tahun di antara mulai merokok hingga mulai timbul penyakit. Akibatnya, dampak negatif terjadi tanpa disadari. Dampak negatif konsumsi tembakau dan paparan terhadap asap tembakau yang telah terbukti adalah penyakit kanker paru, kanker mulut dan organ lainnya, penyakit jantung dan saluran pernapasan kronik.
Mitos 2 : Larangan merokok di tempat umum melanggar hak asasi seorang.
FAKTA :
Merokok di tempat umum melanggar hak orang lain untuk menikmati udara bersih dan menyebabkan gangguan kesehatan kepada orang yang tidak merokok.
Asap rokok mengandung 4000 bahan kimia, dan 43 di antaranya menyebabkan kanker. Seorang bukan perokok yang menikah dengan perokok memiliki resiko 20-30 % lebih tinggi untuk terkena kanker paru.
Asap rokok meningkatkan resiko wanita hamil melahirkan bayi berat lahir rendah, kematian bayi dalam kandungan dan adanya komplikasi pada saat melahirkan. Pada anak-anak, paparan asap rokok meningkatkan kecenderungan terjadinya gangguan saluran napas dan menurunkan kapasitas paru-paru.
Mitos 3 : Mayoritas penduduk dewasa di Indonesia merokok.
FAKTA :
Mayoritas penduduk dewasa Indonesia tidak merokok. Tahun 2001, penduduk dewasa di Indonesia yang merokok berjumlah sekitar 31,5 %. Industri tembakau berusaha meningkatkan jumlah konsumennya dengan menciptakan lingkungan dan norma sosial yang menerima kebiasaan merokok.
Mitos 4 : Orang memutuskan membeli produk tembakau berdasarkan informasi yang memadai.
FAKTA :
Sebagian besar perokok memulai kebiasaannya saat masih remaja, di tengah keluarga.
Sekitar 70 % dari perokok di Indonesia memulai kebiasaannya sebelum berumur 19 tahun, karena terbiasa melihat anggota keluarganya yang merokok.
Anak-anak dan remaja tidak memiliki kemampuan untuk memahami secara menyeluruh dampak kesehatan produk tembakau dan sifat nikotin yang adiktif.
Mitos 5 : Pengendalian tembakau akan menyebabkan pengangguran masal.
FAKTA :
Tenaga kerja formal yang nafkahnya bergantung pada penanaman tembakau dan industri tembakau hanya berkisar kurang dari 3 % Pertanian. Penanaman tembakau bersifat musiman dan tidak menyediakan pekerjaan purna waktu.
Akibatnya, jumlah pekerja setara purna waktu yang terlibat penanaman tembakau di Indonesia kurang dari 0,5 juta orang atau kurang dari 1% pekerja purna waktu di bidang pertanian. Selain itu, luas lahan untuk menanam tembakau adalah kurang dari 1 % dari jumlah lahan untuk panen sementara.
Sebanyak 96 % terletak di propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan NTB.
Industri. Ketergantungan pekerja sektor industri di bidang tembakau hanya sekitar 1-1,3 %.
Hampir semua adalah wanita yang pendapatannya hanya 2/3 dari rata-rata upah sektor industri.
Secara global, teknologi baru telah meningkatkan efisiensi kerja hingga jumlah pekerja di industri tembakau bisa ditekan.
Mekanisasi produksi rokok di Indonesia, sebagai contoh, telah mengurangi jumlah pekerja secara substansial.
Proporsi biaya pekerja pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah 12% dibandingkan 0.4% pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Mitos 6 : Kebijakan pengendalian tembakau secara komprehensif akan melemahkan ekonomi Indonesia
FAKTA :
Uang yang tidak digunakan untuk membeli produk tembakau bisa digunakan membeli barang dan jasa lainnya.
Di Indonesia, diperkirakan seorang perokok yang berpendapatan rendah mengeluarkan uang sekitar Rp 939.240 tiap tahunnya untuk rokok. Jumlah ini dapat digunakan membeli produk lain yang tidak merusak kesehatan dan lebih menguntungkan bagi keluarga. Dengan demikian, dalam jangka panjang, penurunan jumlah perokok akan memberikan keuntungan ekonomi.
Mitos 7 : Pajak tembakau yang lebih tinggi akan mengurangi pendapatan pemerintah.
FAKTA :
Secara historis, menaikkan harga tembakau tidak pernah menyebabkan penurunan pendapatan pemerintah manapun di dunia.
Pajak yang tinggi memang menyebabkan penurunan jumlah rokok terjual. Namun pajak per bungkus yang tinggi menghasilkan pendapatan negara yang lebih besar. Peningkatan pajak tembakau yang tinggi akan mengurangi konsumsi sekaligus meningkatkan pemasukan pemerintah.
Mitos 8 : Pajak tembakau yang tinggi akan meningkatkan penyelundupan (dan mengurangi pendapatan dari pajak)
FAKTA :
Penyelundupan terjadi karena lemahnya penegakan hukum, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran dan distribusi tanpa lisensi.
Pajak hanyalah bagian kecil dari penyebab penyelundupan. Faktor-faktor lain yang lebih dominan adalah peran industri tembakau dalam memfasilitasi penyelundupan ke pasar yang baru, adanya kelompok kriminal, distribusi tanpa lisensi dan lemahnya penegakan undang-undang anti penyelundupan.
Kenyataannya, Singapura yang memberlakukan pajak rokok tertinggi memiliki tingkat penyelundupan yang paling rendah.
Lagipula, sekitar 88 % perokok Indonesia menghisap rokok kretek produksi dalam negeri hingga peningkatan pajak tidak akan banyak bersinggungan dengan kegiatan penyelundupan.
----------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar